PARAGRAF


KESELURUHAN FUNGSI

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang di akui oleh pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Repbulik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk deregister, sertifikasi atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktek kebiodanan.
Ilmu Kebidanan itu sendiri adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa yang berbagai disiplin ilmu atau multidisiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa prakonsepsi, hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Di dalam ruang lingkup kerja kebidanan, bidan akan memberikan pelayanan kebidanan yang sesuai standart, praktik kebidanan yang tidak perlu diragukan lagi, manajemen dalam asuhan kebidanan, kemudian bidan akan memberikan asuhan kebidanan untuk pengambilan keputusan dan tindakan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Kiat kebidanan merupakan penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawan dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
Kemudian ruang lingkup kerja bidan di atas berpegang pada paradigma, berupa pandangan terhadap manusia/wanita, lingkungan, pelayanan kesehatan, perilaku dan keturunan.