KESELURUHAN FUNGSI
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan
bahwa bidan Indonesia adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan
yang di akui oleh pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Repbulik
Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk deregister,
sertifikasi atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktek
kebiodanan.
Ilmu Kebidanan itu sendiri adalah ilmu
yang terbentuk dari sintesa yang berbagai disiplin ilmu atau multidisiplin yang
terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan,
ilmu sosial, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan
masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu
dalam masa prakonsepsi, hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Di dalam ruang lingkup kerja kebidanan,
bidan akan memberikan pelayanan kebidanan yang sesuai standart, praktik
kebidanan yang tidak perlu diragukan lagi, manajemen dalam asuhan kebidanan,
kemudian bidan akan memberikan asuhan kebidanan untuk pengambilan keputusan dan
tindakan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya
berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Kiat kebidanan merupakan penerapan fungsi
dan kegiatan yang menjadi tanggung jawan dalam memberikan pelayanan kepada klien
yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa
persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
Kemudian ruang lingkup kerja bidan di
atas berpegang pada paradigma, berupa pandangan terhadap manusia/wanita,
lingkungan, pelayanan kesehatan, perilaku dan keturunan.